Rabu, 24 Oktober 2012

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI


PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ekonomi Koperasi
ekonomi koperasi - kerjasama - dibidang ekonomi -profit
ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian.
sejarah
Pengertian koperasi
1. pengertian berdasarkan orang
a. D.e .taylor, koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
b. Dr margareth, koperasi suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong
c. Dr moh hatta, suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.
Drs. A. Chaniago memberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia, dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu :
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
5. Yang memberikan konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat   
    yang adil dari perusahaan di mana anggotanya aktif berpartisipasi.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
    ekonimi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
    bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal 
    atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggotanya.

Sedangkan pengertian mengenai koperasi yang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian, yang mengdefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”

MENURUT PARA SUMBER
Drs. A. Chaniago memberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia, dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu :
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
5. Yang memberikan konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat   
    yang adil dari perusahaan di mana anggotanya aktif berpartisipasi.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
    ekonimi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
    bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal 
    atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggotanya.

Sedangkan pengertian mengenai koperasi yang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian, yang mengdefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”

MENURUT PARA SUMBER
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

referensi:
http://maiaapasich.blogspot.com/2010/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar