Rabu, 24 Oktober 2012

CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI


CIRI-CIRI HKAS EKONOMI KOPERAS
Berikut ini merupakan beberapa prinsip yang melandasi koperasi :
- keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
- pengelolaan yang dilakukan secara demokratis,
- pembagian Sisa Hasil Usaha menurut jasa masing-masing anggota,
- balas jasa terbatas atas modal, dan
- kemandirian.
Sedangkan ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
3. Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk diterapkan dalam masyarakat majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas karena disusun berdasarkan asas kooperatif.

Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi
(a) sifat keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi dan manajer,
 (d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan masyarakat. Penjelasannya seperti :

·         Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
·         Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
·         Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
·         Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,
·         Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Bekerja dengan terang-terangan
·         bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar