Kamis, 08 Januari 2015

Kasus Pasar Bebas dan Suap



PENGERTIAN PASAR BEBAS
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.

TEORI PASAR BEBAS
Adam Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand). Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
Peran negara minimal ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Friedriech August von Hayek, yang mengatakan, peran negara bukan untuk mengintervensi spontaneous orde yang muncul dalam pasar. Peran negara justru untuk melindungi spontaneous order tersebut dari intervensi manusia, apakah itu para politisi atau kelompok-kelompok kepentingan seperti serikat buruh.
        
 CONTOH KASUS  PASAR BEBAS
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
PENGERTIAN SUAP
Suap merupakan pengertian suap dalam pidana dan kriminal yang dilakukan untuk kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai oknum atau pihak yang terkait, banyak sekali contoh kasus suap dinegara kita Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Contoh Kasus Suap di Lembaga Pendidikan
Kasus terbaru di bidang pendidikan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh menjadi contohnya. Angelina, mantan ratu kecantikan yang kemudian beralih profesi menjadi politikus, dinyatakan bersalah karena menyelewengkan anggaran negara tahun 2010-2011 untuk proyek-proyek universitas di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena menerima suap senilai total Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari perusahaan konstruksi, Grup Permai.

Angelina bertanggung jawab atas pengadaan untuk 16 universitas di beberapa provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua dengan proyek senilai Rp 20 miliar dan Rp 75 miliar. Menurut hukum, seharusnya proposal pengadaan untuk sarana dan prasarana diserahkan oleh universitas kepada Kemendikbud, dan selanjutnya kementerian menyerahkan proposal tersebut ke DPR. Kemudian DPR menentukan apakah anggaran tersebut disetujui atau ditolak. Namun kenyataannya, menurut Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Haris Iskandar, beberapa anggota DPR sudah melihat 16 proposal pengadaan, yang bahkan belum pernah dia terima. Haris menjelaskan, salah satu proposal yang telah disetujui untuk Universitas Cendana di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketika diusulkan, alokasi anggaran sebesar Rp 15 miliar. Tapi setelah didiskusikan di DPR, anggarannya naik menjadi Rp 70 miliar. Haris diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Angelina pada Oktober lalu.

Terkait dengan kasus Angelina, Kejaksaan sudah menuntut delapan pejabat senior di empat universitas yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya di Sumatera Selatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten, dan Universitas Negeri Malang (UNM) di Jawa Timur. Menurut Kejaksaan, mereka terlibat dalam lelang pengadaan laboratorium. Pengadilan atas pejabat UNJ dimulai sejak 15 Januari. Sementara pengadilan atas dua dosen dan Kepala Administrasi dan Keuangan UNM sudah dimulai sejak akhir November 2012. Sementara kasus yang melibatkan pejabat Universitas Sriwijaya dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa baru akan masuk pengadilan, setelah didesak sejumlah LSM. Febri mengkritik, banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan baik. "Tidak jelas apakah proses penyidikan di kepolisian sudah rampung atau tidak. Bahkan ketika sudah rampung, Kejaksaan seringkali tidak melimpahkan ke pengadilan.

Bulan November 2013 kemarin, vonis Angelina diperberat oleh Mahkamah Agung yaitu hukuman penjara 12 tahun dan denda atau Uang Pengganti sebesar Rp 39,98 Miliar. Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Contoh kasus seperti ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya para pejabat yang bernaung di berbagai kementerian dan pemerintahan. Dunia pendidikan mestinya berfungsi mendidik dan membentuk calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan bersih, bukan sebaliknya. Begitu juga halnya dengan para pemimpin yang berperan memajukan pendidikan melalui instansi-instansi pendidikan, harusnya menanamkan jiwa anti korupsi. Mengingat banyaknya masyarakat yang ingin menjadi abdi negara/PNS. Buktinya setiap ada rekrutmen CPNS selalu ramai oleh pendaftar. Rekrutmen CPNS tahun ini diperkirakan bersih dari suap. Untuk itu bila ingin lulus harus mengandalkan kemampuan.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar