Senin, 19 November 2012

Dasar dasar hukum koperasi indonesia


DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

  •  pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  •   Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi
Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia
pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal
1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia
adlah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawandan kesadaran
berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian
Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar