Perusahaan ATM AS Suap Pejabat Bank BUMN Indonesia
TEMPO.CO, New York - Perusahaan penyedia mesin
anjungan tunai mandiri (ATM) terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc.,
divonis membayar denda US$ 48,1 juta sebagai denda karena telah menyuap bank
pemerintah di Cina dan Indonesia, seperti dikutip situs Reuters, Selasa, 22
Oktober 2013. Perusahaan itu juga melakukan penyuapan di Rusia untuk
memperlancar bisnis. Perusahaan sepakat untuk membayar denda US$ 25,2
juta serta menjalani penundaan kesepakatan tuntutan tiga tahun dengan
Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Penundaan itu dilakukan untuk
menyelesaikan tuntutan yang muncul karena Diebold melanggar Foreign Corrupt
Practices Act antara tahun 2005 hingga 2010. Perusahaan juga akan
membayar US$ 22,9 juta sebagai denda kepada United States Securities and Exchange
Commission. Kasus ini membuat perusahaan yang berkantor pusat di Ohio menunjuk
satu pengawas kepatuhan independen. Pemerintah setempat menyatakan,
perwakilan-perwakilan Diebold di Cina dan Indonesia mengeluarkan sekitar US$
1,75 juta sebagai hadiah untuk para pejabat di bank-bank pemerintah guna
mempengaruhi kebijakan pembelian mereka. Menurut United States Securities
and Exchange Commission, hadiah itu termasuk perjalanan ke Disneyland, Las
Vegas, Paris, dan Bali, dengan alasan pelatihan atau pengeluaran bisnis yang
sah.
Diebold pun dituding menyuap satu distributor di
Rusia sekitar US$ 1,2 juta yang terselubung dalam kontrak melalui telepon. Uang
tersebut dibayarkan kepada sejumlah karyawan bank swasta di negara tersebut.
"Pendapatan korporasi tidak bisa ditempatkan di atas hukum, dan
penalti hari ini menjelaskan, dengan tegas dan jelas, bahwa tindakan semacam
itu tidak bisa diterima," ujar jaksa Distrik Ohio Selatan, Steven
Dettelbach. Departemen Kehakiman menyebut penalti itu mencerminkan kerja
sama Diebold mengungkap kasus tersebut. Juru bicara Diebold, Mike Jacobsen,
menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai langkah penting bagi perusahaan.
"Penting untuk Diebold mengetahui permasalahan ini, melihat tanggung
jawab yang bisa dilakukan, dari investigasi Foreign Corrupt Practices
Act," kata dia. Departemen Kehakiman mengajukan persetujuan penangguhan
tuntutan dengan pengadilan federal di Akron, Ohio. Sementara itu, United States
Securities and Exchange Commission mandaftarkan tuntutan dengan pengadilan
federal di Washington D.C. Persetujuan penangguhan tuntutan memungkinkan
suatu perusahaan terhindar dari denda kriminal dengan memenuhi kondisi
tertentu. Persetujuan itu bahkan bisa membuat kasus ditutup. Dalam
perdagangan sore kemarin, nilai saham Diebold naik 19 sen menjadi US$ 29,91 di
New York Stock Exchange.
Kasus di atas salah satu contoh dari kasus bisnis amoral tentang penyuapan terhadap beberapa negara karna untuk mempelancar bisnisnya dalam penjualan mesin atm yang berasal dari amerika serikat, diebold.permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar dikarnakan perusahaan diebold harus membayar denda di setiap negara akibat kasus tersebut.oleh karna itu seharusnya perusahaan tersebut tau bagaimana menjalannkan bisnisnya dengan baik tanpa harus menyampingkan nilai-nilai moral dan etika yang dalam kegiatan berbisnis walaupun di zaman yang modern ini sangat banyak sekali pesaing-pesaing bisnis yang kuat.
Sumber:
http://indrakurniawans.blogspot.com/2014/11/kasus-bisnis-amoral.html
Kasus di atas salah satu contoh dari kasus bisnis amoral tentang penyuapan terhadap beberapa negara karna untuk mempelancar bisnisnya dalam penjualan mesin atm yang berasal dari amerika serikat, diebold.permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar dikarnakan perusahaan diebold harus membayar denda di setiap negara akibat kasus tersebut.oleh karna itu seharusnya perusahaan tersebut tau bagaimana menjalannkan bisnisnya dengan baik tanpa harus menyampingkan nilai-nilai moral dan etika yang dalam kegiatan berbisnis walaupun di zaman yang modern ini sangat banyak sekali pesaing-pesaing bisnis yang kuat.
Sumber:
http://indrakurniawans.blogspot.com/2014/11/kasus-bisnis-amoral.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar