Pengertian proposal memiliki
arti sederhana sebagai suatu bentuk pengajuan atau permohonan,penawaran baik
berupa ide,gagasan, pemikiran, maupun rencana kepada pihak lain untuk
mendapatkan dukungan ijin, persatuan, dana, dan lain sebagainya (Hariwijaya, 2005:12-13).sebagai
bentuk pengujian, proposal bernilai penting dan strategi karena merupakan awal
yang menentukan keberhasilan suatu rencana program (usaha auat
kegiatan).karenanya, banyak orang atau lemabaga menjadikan proposal sebagai ”senjata
ampuh” untuk menunjukka apa saja ide, rencana kagiatan (usaha), dan program
yang ditawarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Manfaat Proposal
• Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
• Menjelaskan secara tidak langsung kepada
pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan
tersebut.
• Untuk meyakinkan para donatur/ sponsor agar
mereka memberikan dukungan material maupun
finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah
direncanakan.
Ciri-Ciri Proposal:
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat proposal:
• Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
• Menjelaskan secara tidak langsung kepada
pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan
tersebut.
• Untuk meyakinkan para donatur/ sponsor agar
mereka memberikan dukungan material maupun
finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah
direncanakan.
Ciri-Ciri Proposal:
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat proposal:
•Penyusunan proposal hendaknya menunjuk orang atau beberapa
orang yang ahli dalam menyusun proposal, sebaiknya yang
memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan
•Penyusun proposal mempersiapkan bahan-bahan dan informasi
yang diperlukan, yaitu berupa bahan2 hasil kesepakatan seluruh
panitia
•Menyusun draft proposal dengan sistematis, menarik, dan realistis
•Proposal dibicarakan dalam forum musyawarah untuk dibahas,
direvisi dan disetujui.
•Dibuat proposal yang telah disempurnakan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
•Proposal diperbanyak dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang
dituju, baik internal maupun eksternal.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar