PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ekonomi Koperasi
ekonomi koperasi - kerjasama - dibidang ekonomi -profit
ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian.
sejarah
ekonomi koperasi - kerjasama - dibidang ekonomi -profit
ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian.
sejarah
Pengertian
koperasi
1. pengertian berdasarkan orang
a. D.e .taylor, koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
b. Dr margareth, koperasi suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong
c. Dr moh hatta, suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.
1. pengertian berdasarkan orang
a. D.e .taylor, koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
b. Dr margareth, koperasi suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong
c. Dr moh hatta, suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.
Drs. A. Chaniago memberikan definisi
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi
kesejahteraan para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia, dalam resolusinya
nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama
koperasi yaitu :
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis
yang diawasi secara demokratis dan
5. Yang memberikan konstribusi modal yang
sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari
perusahaan di mana anggotanya aktif berpartisipasi.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai
koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara
lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
ekonimi yang sama, yang
ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
bersama yang dikelola
dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan dimana
orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal
atau uang, melainkan
sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus
memberi pelayanan ekonomi kepada anggotanya.
Sedangkan pengertian mengenai koperasi yang
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Pengkoperasian, yang mengdefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang
beranggotakan orang, seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”
MENURUT PARA SUMBER
Drs. A. Chaniago memberikan definisi
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi
kesejahteraan para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia, dalam resolusinya
nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama
koperasi yaitu :
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis
yang diawasi secara demokratis dan
5. Yang memberikan konstribusi modal yang
sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari
perusahaan di mana anggotanya aktif berpartisipasi.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai
koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara
lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
ekonimi yang sama, yang
ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
bersama yang dikelola
dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan dimana
orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal
atau uang, melainkan
sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus
memberi pelayanan ekonomi kepada anggotanya.
Sedangkan pengertian mengenai koperasi yang
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Pengkoperasian, yang mengdefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang
beranggotakan orang, seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”
MENURUT PARA SUMBER
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
referensi:
http://maiaapasich.blogspot.com/2010/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar