PENGERTIAN PASAR BEBAS
Pasar
Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara
lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan
pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan
tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
TEORI PASAR BEBAS
Adam
Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the
Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif
partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi
maksimal melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand).
Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui
mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar
free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang
Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
Peran
negara minimal ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Friedriech August von Hayek,
yang mengatakan, peran negara bukan untuk mengintervensi spontaneous orde yang
muncul dalam pasar. Peran negara justru untuk melindungi spontaneous order
tersebut dari intervensi manusia, apakah itu para politisi atau
kelompok-kelompok kepentingan seperti serikat buruh.
CONTOH
KASUS PASAR BEBAS
Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam
memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan
melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah
persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic
Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua
jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
PENGERTIAN SUAP
Suap
merupakan pengertian suap dalam pidana dan kriminal yang dilakukan untuk
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai oknum atau pihak yang terkait,
banyak sekali contoh kasus suap dinegara kita Suap adalah suatu tindakan
dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada
seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat,
dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan
uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia
inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh Kasus Suap di
Lembaga Pendidikan
Kasus
terbaru di bidang pendidikan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Angelina Sondakh menjadi contohnya. Angelina, mantan ratu kecantikan yang
kemudian beralih profesi menjadi politikus, dinyatakan bersalah karena
menyelewengkan anggaran negara tahun 2010-2011 untuk proyek-proyek universitas
di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat itu
bernama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Oleh majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina divonis empat tahun enam bulan
penjara karena menerima suap senilai total Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari
perusahaan konstruksi, Grup Permai.
Angelina
bertanggung jawab atas pengadaan untuk 16 universitas di beberapa provinsi di
Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua dengan
proyek senilai Rp 20 miliar dan Rp 75 miliar. Menurut hukum, seharusnya
proposal pengadaan untuk sarana dan prasarana diserahkan oleh universitas
kepada Kemendikbud, dan selanjutnya kementerian menyerahkan proposal tersebut
ke DPR. Kemudian DPR menentukan apakah anggaran tersebut disetujui atau
ditolak. Namun kenyataannya, menurut Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
Haris Iskandar, beberapa anggota DPR sudah melihat 16 proposal pengadaan, yang
bahkan belum pernah dia terima. Haris menjelaskan, salah satu proposal yang
telah disetujui untuk Universitas Cendana di provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketika diusulkan, alokasi anggaran sebesar Rp 15 miliar. Tapi setelah
didiskusikan di DPR, anggarannya naik menjadi Rp 70 miliar. Haris diperiksa
sebagai saksi dalam persidangan Angelina pada Oktober lalu.
Terkait
dengan kasus Angelina, Kejaksaan sudah menuntut delapan pejabat senior di empat
universitas yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya di Sumatera
Selatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten, dan Universitas Negeri
Malang (UNM) di Jawa Timur. Menurut Kejaksaan, mereka terlibat dalam lelang
pengadaan laboratorium. Pengadilan atas pejabat UNJ dimulai sejak 15 Januari.
Sementara pengadilan atas dua dosen dan Kepala Administrasi dan Keuangan UNM
sudah dimulai sejak akhir November 2012. Sementara kasus yang melibatkan
pejabat Universitas Sriwijaya dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa baru akan
masuk pengadilan, setelah didesak sejumlah LSM. Febri mengkritik, banyak kasus
korupsi yang tidak ditangani dengan baik. "Tidak jelas apakah proses
penyidikan di kepolisian sudah rampung atau tidak. Bahkan ketika sudah rampung,
Kejaksaan seringkali tidak melimpahkan ke pengadilan.
Bulan
November 2013 kemarin, vonis Angelina diperberat oleh Mahkamah Agung yaitu
hukuman penjara 12 tahun dan denda atau Uang Pengganti sebesar Rp 39,98 Miliar.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana
MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu
(20/11/2013). Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima
uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
Contoh
kasus seperti ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya
para pejabat yang bernaung di berbagai kementerian dan pemerintahan. Dunia
pendidikan mestinya berfungsi mendidik dan membentuk calon pemimpin bangsa yang
berkualitas dan bersih, bukan sebaliknya. Begitu juga halnya dengan para
pemimpin yang berperan memajukan pendidikan melalui instansi-instansi
pendidikan, harusnya menanamkan jiwa anti korupsi. Mengingat banyaknya
masyarakat yang ingin menjadi abdi negara/PNS. Buktinya setiap ada rekrutmen
CPNS selalu ramai oleh pendaftar. Rekrutmen CPNS tahun ini diperkirakan bersih
dari suap. Untuk itu bila ingin lulus harus mengandalkan kemampuan.
SUMBER: